Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - 14
Administrator | 19 Juli 2022 | 810 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
19 Juli 2022
810 Kali Dibaca
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
980
Populasi
932
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1912
980
Laki-laki
932
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1912
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DARUSMAN
Sekretaris Desa
MHD.SYUKRI
Kepala Urusan Keuangan
SAMSUARTO
Kaur Umum dan Perencanaan
RATIH PURWASIH
KASI KESRA
KHAIRUL FITRI
KASI PEMERINTAHAN
ADEK INDRAYANI
KASI PELAYANAN
HELENA OVIONA
Kepala Dusun II Padang Luas
IRWAN EVENDI
Kepala Dusun IV Kedataran
DARUSMAN.
Kepala Dusun V Kedataran
RAMLI
Kepala Dusun I Padang Luas
AHMAD MAULANA AKBAR
Kepala Dusun III Pulau Bayur
MUDAHAR
Ketua RW 01 Dusun I Padang Luas
MUDAHAR
Ketua RW 02 Dusun I Padang Luas
ZAKI IRPAN
Ketua RW 01 Dusun III Pulau Bayur
Muhammad Arpan
Ketua RW 02 Dusun III Pulau Bayur
M. ZAILIS
Ketua RW 01 Dusun IV Kedataran
HERIZAL
Ketua RW 02 Dusun IV Kedataran
MARLIS
Ketua RW 01 Dusun V Kedataran
DAMAN HURI
Ketua RW 02 Dusun V Kedataran
AGUS SALIM
Ketua RT 01 RW 01 Dusun I Padang Luas
DODI YANDRA
Ketua RT 02 RW 01 Dusun I Padang Luas
ISMI MUALIMIN
Ketua RT 02 RW 02 Dusun I Padang Luas
ZUFRI ERWANDI
Ketua RT 01 RW 01 Dusun II Padang Luas
ZULHENRI
Ketua RT 02 RW 01 Dusun II Padang Luas
ALPIN
Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Padang Luas
RISKI RAHMAD HIDAYAT
Ketua RT 02 RW 02 Dusun II Padang Luas
REDI RIANTO
Ketua RT 01 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
MUSTAKIM
Ketua RT 02 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
FITRI YANA SISKA
Ketua RT 01 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
ALI AZHAR
Ketua RT 02 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
AHMAD SAPRUL
Ketua RT 01 RW 01 Dusun IV Kedataran
NURHIDAYAT
Ketua RT 02 RW 01 Dusun IV Kedataran
YULIZAR
Ketua RT 01 RW 02 Dusun IV Kedataran
KADARMI
Ketua RT 02 RW 02 Dusun IV Kedataran
BASRIANTO
Ketua RT 01 RW 01 Dusun V Kedataran
SANDEZ SAPUTRA
Ketua RT 02 RW 01 Dusun V Kedataran
RAHMI DIAN NINGSIH
Ketua RT 01 RW 02 Dusun V Kedataran
DESRAYANI
Ketua RT 02 RW 02 Dusun V Kedataran
ADRIANSYAH
Ketua RT 01 RW 02 Dusun I Padang Luas
JAMARIS
Ketua RW 01 Dusun II Padang Luas
NUR MUHAMMAD ALIDIN
Ketua RW 02 Dusun II Padang Luas
JON EKASAPUTRA
Sopir Ambulance Desa
BAMBANG MASNAN IRAWAN
Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar