
Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - 14
Administrator | 22 19-0 06:48:45 | 356 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
22 19-0 06:48:45
356 Kali Dibaca
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2015.
KEPALA DESA
Pasal 6
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA
Pasal 7
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN (TATA USAHA DAN UMUM, KEUANGAN, PERENCANAAN)
Pasal 8
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA SEKSI (PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN, PELAYANAN)
Pasal 9
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KEPALA KEWILAYAHAN (KADUS)
Pasal 10
- Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
965

Populasi
920

Populasi
1885
965
LAKI-LAKI
920
PEREMPUAN
1885
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DARUSMAN

Sekretaris Desa
MHD.SYUKRI

Kepala Urusan Keuangan
SAMSUARTO

Kaur Umum dan Perencanaan
RATIH PURWASIH

KASI KESRA
KHAIRUL FITRI

KASI PEMERINTAHAN
ADEK INDRAYANI

KASI PELAYANAN
HELENA OVIONA

Kepala Dusun II Padang Luas
IRWAN EVENDI

Kepala Dusun IV Kedataran
DARUSMAN.

Kepala Dusun V Kedataran
RAMLI

Kepala Dusun I Padang Luas
AHMAD MAULANA AKBAR

Kepala Dusun III Pulau Bayur
MUDAHAR

Ketua RW 01 Dusun I Padang Luas
MUDAHAR

Ketua RW 02 Dusun I Padang Luas
ZAKI IRPAN

Ketua RW 01 Dusun III Pulau Bayur
Muhammad Arpan

Ketua RW 02 Dusun III Pulau Bayur
M. ZAILIS

Ketua RW 01 Dusun IV Kedataran
HERIZAL

Ketua RW 02 Dusun IV Kedataran
MARLIS

Ketua RW 01 Dusun V Kedataran
DAMAN HURI

Ketua RW 02 Dusun V Kedataran
AGUS SALIM

Ketua RT 01 RW 01 Dusun I Padang Luas
DODI YANDRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun I Padang Luas
ISMI MUALIMIN

Ketua RT 02 RW 02 Dusun I Padang Luas
ZUFRI ERWANDI

Ketua RT 01 RW 01 Dusun II Padang Luas
ZULHENRI

Ketua RT 02 RW 01 Dusun II Padang Luas
ALPIN

Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Padang Luas
RISKI RAHMAD HIDAYAT

Ketua RT 02 RW 02 Dusun II Padang Luas
REDI RIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
MUSTAKIM

Ketua RT 02 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
FITRI YANA SISKA

Ketua RT 01 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
ALI AZHAR

Ketua RT 02 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
AHMAD SAPRUL

Ketua RT 01 RW 01 Dusun IV Kedataran
NURHIDAYAT

Ketua RT 02 RW 01 Dusun IV Kedataran
YULIZAR

Ketua RT 01 RW 02 Dusun IV Kedataran
KADARMI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun IV Kedataran
BASRIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun V Kedataran
SANDEZ SAPUTRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun V Kedataran
RAHMI DIAN NINGSIH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun V Kedataran
DESRAYANI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun V Kedataran
ADRIANSYAH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun I Padang Luas
JAMARIS

Ketua RW 01 Dusun II Padang Luas
NUR MUHAMMAD ALIDIN

Ketua RW 02 Dusun II Padang Luas
JON EKASAPUTRA

Sopir Ambulance Desa
BAMBANG MASNAN IRAWAN



Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar