You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padang Luas
Padang Luas

Kec. Tambang, Kab. Kampar, Provinsi Riau

Selamat Datang di Sistem Informasi dan Pelayanan Publik Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

Persyaratan Pelayanan Publik

Administrator 01 Februari 2022 Dibaca 374 Kali
Persyaratan Pelayanan Publik

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Padang Luas :

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

(Sumber : https://disdukcapil.kamparkab.go.id/pelayanan-catatan-sipil )

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

     1. Kartu Keluarga (Perubahan Data)

  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Foto copy surat nikah semua lembaran ( non muslim akta nikah dari Dinas Pencapil)
  • Foto copy ijazah /Akta Kelahiran
  • F1 05 (materai 6000)

     2.  Kartu Keluarga ( Penambahan Anak)

  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Foto copy Surat Keterangan lahir dari Bidan
  • Untuk jarak anak lebih dari 5 tahun form F1 03 dari Desa (materai 6000)

     3.  Kartu Keluarga Baru ( Pecah KK)

  • KK asli kedua belah pihak
  • F1 01 dari Desa
  • Foto copy surat nikah semua lembaran
  • Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Desa/Kelurahan
  • Foto copy Ijazah terakhir

Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1. Sudah Melaksanakan Perekaman KTP-el
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  4. Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Persyaratan pengurusan Surat Pindah / Datang

1.   Pindah

  • Pengantar RT/RW & Kepala Desa / Kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Pas Photo
  • Suami /Istri jika pindah salah satu harus ada Surat Pernyataan dari Suami/Istri.

2.   Datang

  • SKPWNI  dari daerah asal
  • F1.01 dari Desa/ Keluarahan Tujuan
  • Surat/Akta Nikah/ Kawin
  • F1.03 Jika menumpang KK di Tempat Tujuan

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Kelahiran (yang menolonh kelahiran Bidan/ Desa Asli)
  • KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) orang tua terbaru
  • Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang tua ( lampiran asli)
  • KTP-el yang bersangkutan
  • Ijazah  /STTB yang bersangkutan
  • Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  • Bahan dimasukan kedalam map berwarna hijau

KIA ( Kartu Identitas Anak )

KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :

  1. KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
  2. KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 – 5 tahun adalah :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
  3. KTP asli kedua orangtua

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. KK asli orangtua
  3. KTP asli kedua orangtua
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orangtua
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Kutipan Akta Kematian

Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Rumah Sakit
  • KTP -el yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  • Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Bahan dimasukan dalam map berwarna merah
  • Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan

Pengantar Nikah

  1. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 4 Lembar latar Biru 
  4. Foto Copy IjazahTerakhir
  5. Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
  6. Foto Copy Akta Kelahiran
  7. Data Calon Suami/Istri Pemohon
  8. Surat Pengantar dari NinikMamak Persukuan

SuratKeterangan/Rekomendasi

  1. KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
  2. KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
  3. Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
  4. Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
  5. FotoCopi KTP AhliWaris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
  6. 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai) 

PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama

  1. Fotopy KTP 
  2. Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
  3. PBB tahun berjalan
  4. mengetahui batas-batas lokasi 
  5. pengantar dari kantor desa 

untuk Persyaratan rekomendasi dan penerbitan SKCK silahkan datang langsung di kantor POLSEK dengan kelengkapan di bawah : 

         1. POLSEK

  • fotocopy KTP 1 Lembar

  • fotocopy KK 1 Lembar

  • fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar

  • pas foto ukuran 4x6 => 2 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)

    2. POLRES

  • Surat Rekomendasi dari Polsek 1 lembar

  • Fotocopy KK 1 Lembar

  • Fotocopy Akta kelahiran 1 lembar

  • Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar

  • Rumus Sidik Jari

  • pas foto ukuran 4x6 => 3 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan