Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Padang Luas :
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
(Sumber : https://disdukcapil.kamparkab.go.id/pelayanan-catatan-sipil )
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
1. Kartu Keluarga (Perubahan Data)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Foto copy surat nikah semua lembaran ( non muslim akta nikah dari Dinas Pencapil)
- Foto copy ijazah /Akta Kelahiran
- F1 05 (materai 6000)
2. Kartu Keluarga ( Penambahan Anak)
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Foto copy Surat Keterangan lahir dari Bidan
- Untuk jarak anak lebih dari 5 tahun form F1 03 dari Desa (materai 6000)
3. Kartu Keluarga Baru ( Pecah KK)
- KK asli kedua belah pihak
- F1 01 dari Desa
- Foto copy surat nikah semua lembaran
- Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Desa/Kelurahan
- Foto copy Ijazah terakhir
Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Sudah Melaksanakan Perekaman KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
- Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan pengurusan Surat Pindah / Datang
1. Pindah
- Pengantar RT/RW & Kepala Desa / Kelurahan
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Pas Photo
- Suami /Istri jika pindah salah satu harus ada Surat Pernyataan dari Suami/Istri.
2. Datang
- SKPWNI dari daerah asal
- F1.01 dari Desa/ Keluarahan Tujuan
- Surat/Akta Nikah/ Kawin
- F1.03 Jika menumpang KK di Tempat Tujuan
Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran (yang menolonh kelahiran Bidan/ Desa Asli)
- KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) orang tua terbaru
- Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang tua ( lampiran asli)
- KTP-el yang bersangkutan
- Ijazah /STTB yang bersangkutan
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
- Bahan dimasukan kedalam map berwarna hijau
KIA ( Kartu Identitas Anak )
KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :
- KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
- KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 – 5 tahun adalah :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
- KTP asli kedua orangtua
Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua
- KTP asli kedua orangtua
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK asli orangtua
- KTP elektronik asli kedua orangtua
Kutipan Akta Kematian
Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Desa / Rumah Sakit
- KTP -el yang bersangkutan
- Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
- Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Bahan dimasukan dalam map berwarna merah
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan
Pengantar Nikah
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 4 Lembar latar Biru
- Foto Copy IjazahTerakhir
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Data Calon Suami/Istri Pemohon
- Surat Pengantar dari NinikMamak Persukuan
SuratKeterangan/Rekomendasi
- KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
- KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
- Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
- Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
- FotoCopi KTP AhliWaris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
- 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai)
PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama
- Fotopy KTP
- Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
- PBB tahun berjalan
- mengetahui batas-batas lokasi
- pengantar dari kantor desa
untuk Persyaratan rekomendasi dan penerbitan SKCK silahkan datang langsung di kantor POLSEK dengan kelengkapan di bawah :
1. POLSEK
-
fotocopy KTP 1 Lembar
-
fotocopy KK 1 Lembar
-
fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
-
pas foto ukuran 4x6 => 2 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)
2. POLRES
-
Surat Rekomendasi dari Polsek 1 lembar
-
Fotocopy KK 1 Lembar
-
Fotocopy Akta kelahiran 1 lembar
-
Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
-
Rumus Sidik Jari
-
pas foto ukuran 4x6 => 3 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)
Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Pelayanan Publik"