Desa Padang Luas

Kec. Tambang
Kab. Kampar - Riau

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi dan Pelayanan Publik Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

Artikel

Persyaratan Pelayanan Publik

Administrator

01 Februari 2022

308 Kali dibuka

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Padang Luas :

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

(Sumber : https://disdukcapil.kamparkab.go.id/pelayanan-catatan-sipil )

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

     1. Kartu Keluarga (Perubahan Data)

  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Foto copy surat nikah semua lembaran ( non muslim akta nikah dari Dinas Pencapil)
  • Foto copy ijazah /Akta Kelahiran
  • F1 05 (materai 6000)

     2.  Kartu Keluarga ( Penambahan Anak)

  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Foto copy Surat Keterangan lahir dari Bidan
  • Untuk jarak anak lebih dari 5 tahun form F1 03 dari Desa (materai 6000)

     3.  Kartu Keluarga Baru ( Pecah KK)

  • KK asli kedua belah pihak
  • F1 01 dari Desa
  • Foto copy surat nikah semua lembaran
  • Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Desa/Kelurahan
  • Foto copy Ijazah terakhir

Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1. Sudah Melaksanakan Perekaman KTP-el
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  4. Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Persyaratan pengurusan Surat Pindah / Datang

1.   Pindah

  • Pengantar RT/RW & Kepala Desa / Kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Pas Photo
  • Suami /Istri jika pindah salah satu harus ada Surat Pernyataan dari Suami/Istri.

2.   Datang

  • SKPWNI  dari daerah asal
  • F1.01 dari Desa/ Keluarahan Tujuan
  • Surat/Akta Nikah/ Kawin
  • F1.03 Jika menumpang KK di Tempat Tujuan

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Kelahiran (yang menolonh kelahiran Bidan/ Desa Asli)
  • KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) orang tua terbaru
  • Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang tua ( lampiran asli)
  • KTP-el yang bersangkutan
  • Ijazah  /STTB yang bersangkutan
  • Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  • Bahan dimasukan kedalam map berwarna hijau

KIA ( Kartu Identitas Anak )

KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :

  1. KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
  2. KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 – 5 tahun adalah :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
  3. KTP asli kedua orangtua

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. KK asli orangtua
  3. KTP asli kedua orangtua
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orangtua
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Kutipan Akta Kematian

Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Rumah Sakit
  • KTP -el yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  • Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Bahan dimasukan dalam map berwarna merah
  • Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan

Pengantar Nikah

  1. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 4 Lembar latar Biru 
  4. Foto Copy IjazahTerakhir
  5. Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
  6. Foto Copy Akta Kelahiran
  7. Data Calon Suami/Istri Pemohon
  8. Surat Pengantar dari NinikMamak Persukuan

SuratKeterangan/Rekomendasi

  1. KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
  2. KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
  3. Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
  4. Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
  5. FotoCopi KTP AhliWaris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
  6. 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai) 

PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama

  1. Fotopy KTP 
  2. Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
  3. PBB tahun berjalan
  4. mengetahui batas-batas lokasi 
  5. pengantar dari kantor desa 

untuk Persyaratan rekomendasi dan penerbitan SKCK silahkan datang langsung di kantor POLSEK dengan kelengkapan di bawah : 

         1. POLSEK

  • fotocopy KTP 1 Lembar

  • fotocopy KK 1 Lembar

  • fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar

  • pas foto ukuran 4x6 => 2 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)

    2. POLRES

  • Surat Rekomendasi dari Polsek 1 lembar

  • Fotocopy KK 1 Lembar

  • Fotocopy Akta kelahiran 1 lembar

  • Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar

  • Rumus Sidik Jari

  • pas foto ukuran 4x6 => 3 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Pelayanan Publik"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DARUSMAN

Sekretaris Desa

MHD.SYUKRI

Kepala Urusan Keuangan

SAMSUARTO

Kaur Umum dan Perencanaan

RATIH PURWASIH

KASI KESRA

KHAIRUL FITRI

KASI PEMERINTAHAN

ADEK INDRAYANI

KASI PELAYANAN

HELENA OVIONA

Kepala Dusun II Padang Luas

IRWAN EVENDI

Kepala Dusun IV Kedataran

DARUSMAN.

Kepala Dusun V Kedataran

RAMLI

Kepala Dusun I Padang Luas

AHMAD MAULANA AKBAR

Kepala Dusun III Pulau Bayur

MUDAHAR

Ketua RW 01 Dusun I Padang Luas

MUDAHAR

Ketua RW 02 Dusun I Padang Luas

ZAKI IRPAN

Ketua RW 01 Dusun III Pulau Bayur

Muhammad Arpan

Ketua RW 02 Dusun III Pulau Bayur

M. ZAILIS

Ketua RW 01 Dusun IV Kedataran

HERIZAL

Ketua RW 02 Dusun IV Kedataran

MARLIS

Ketua RW 01 Dusun V Kedataran

DAMAN HURI

Ketua RW 02 Dusun V Kedataran

AGUS SALIM

Ketua RT 01 RW 01 Dusun I Padang Luas

DODI YANDRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun I Padang Luas

ISMI MUALIMIN

Ketua RT 02 RW 02 Dusun I Padang Luas

ZUFRI ERWANDI

Ketua RT 01 RW 01 Dusun II Padang Luas

ZULHENRI

Ketua RT 02 RW 01 Dusun II Padang Luas

ALPIN

Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Padang Luas

RISKI RAHMAD HIDAYAT

Ketua RT 02 RW 02 Dusun II Padang Luas

REDI RIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun III Pulau Bayur

MUSTAKIM

Ketua RT 02 RW 01 Dusun III Pulau Bayur

FITRI YANA SISKA

Ketua RT 01 RW 02 Dusun III Pulau Bayur

ALI AZHAR

Ketua RT 02 RW 02 Dusun III Pulau Bayur

AHMAD SAPRUL

Ketua RT 01 RW 01 Dusun IV Kedataran

NURHIDAYAT

Ketua RT 02 RW 01 Dusun IV Kedataran

YULIZAR

Ketua RT 01 RW 02 Dusun IV Kedataran

KADARMI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun IV Kedataran

BASRIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun V Kedataran

SANDEZ SAPUTRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun V Kedataran

RAHMI DIAN NINGSIH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun V Kedataran

DESRAYANI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun V Kedataran

ADRIANSYAH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun I Padang Luas

JAMARIS

Ketua RW 01 Dusun II Padang Luas

NUR MUHAMMAD ALIDIN

Ketua RW 02 Dusun II Padang Luas

JON EKASAPUTRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Padang Luas

Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 43.345.558,32Rp 43.345.558,32

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 757.201.000,00Rp 454.320.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.317.482,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 660.414.513,00Rp 172.615.783,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 189.819.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 780.000,00Rp 660.428,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.991.528,32Rp 199.470.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 670.554.000,00Rp 345.028.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 40.100.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.032.025,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 171.200.000,00Rp 95.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.3548282353884858
Longitude:101.28629243370598

Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa