Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Desa Padang Luas Masa Bakti 2019 S/d 2025
padangluas.desa.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Luas melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang Mengundurkan Diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Padang Luas pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar pada Bulan Oktober 2019. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Februari di Aula Kantor Desa Padang Luas, pelantikan BPD PAW oleh Camat Tambang, Drs.ABUKARi, M.Pd, M.Si masa bakti 2019 sampai 2025.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Luas dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Padang Luas, Camat Tambang dan jajarannya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambang, Babinsa, Bhabinkamtibma, Kepala Dusun se Desa Padang Luas beserta ketua RW/RT se Desa Padang Luas.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Padang Luas perwakilan RW 01 Dusun I Padang Luas adalah saudara HERI SUPRIADI, SH menggantikan saudara NURDIN SM yang Mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Padang Luas pada pilkades padang luas 2021. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan Camat Tambang, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
Komentar yang terbit pada artikel "Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Desa Padang Luas Masa Bakti 2019 S/d 2025"