Desa Padang Luas

Kec. Tambang
Kab. Kampar - Riau

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi dan Pelayanan Publik Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

Artikel

Jenis-Jenis Informasi Publik Desa

Administrator

18 Juli 2022

159 Kali dibuka

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  • laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DARUSMAN

Sekretaris Desa

MHD.SYUKRI

Kepala Urusan Keuangan

SAMSUARTO

Kaur Umum dan Perencanaan

RATIH PURWASIH

KASI KESRA

KHAIRUL FITRI

KASI PEMERINTAHAN

ADEK INDRAYANI

KASI PELAYANAN

HELENA OVIONA

Kepala Dusun II Padang Luas

IRWAN EVENDI

Kepala Dusun IV Kedataran

DARUSMAN.

Kepala Dusun V Kedataran

RAMLI

Kepala Dusun I Padang Luas

AHMAD MAULANA AKBAR

Kepala Dusun III Pulau Bayur

MUDAHAR

Ketua RW 01 Dusun I Padang Luas

MUDAHAR

Ketua RW 02 Dusun I Padang Luas

ZAKI IRPAN

Ketua RW 01 Dusun III Pulau Bayur

Muhammad Arpan

Ketua RW 02 Dusun III Pulau Bayur

M. ZAILIS

Ketua RW 01 Dusun IV Kedataran

HERIZAL

Ketua RW 02 Dusun IV Kedataran

MARLIS

Ketua RW 01 Dusun V Kedataran

DAMAN HURI

Ketua RW 02 Dusun V Kedataran

AGUS SALIM

Ketua RT 01 RW 01 Dusun I Padang Luas

DODI YANDRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun I Padang Luas

ISMI MUALIMIN

Ketua RT 02 RW 02 Dusun I Padang Luas

ZUFRI ERWANDI

Ketua RT 01 RW 01 Dusun II Padang Luas

ZULHENRI

Ketua RT 02 RW 01 Dusun II Padang Luas

ALPIN

Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Padang Luas

RISKI RAHMAD HIDAYAT

Ketua RT 02 RW 02 Dusun II Padang Luas

REDI RIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun III Pulau Bayur

MUSTAKIM

Ketua RT 02 RW 01 Dusun III Pulau Bayur

FITRI YANA SISKA

Ketua RT 01 RW 02 Dusun III Pulau Bayur

ALI AZHAR

Ketua RT 02 RW 02 Dusun III Pulau Bayur

AHMAD SAPRUL

Ketua RT 01 RW 01 Dusun IV Kedataran

NURHIDAYAT

Ketua RT 02 RW 01 Dusun IV Kedataran

YULIZAR

Ketua RT 01 RW 02 Dusun IV Kedataran

KADARMI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun IV Kedataran

BASRIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun V Kedataran

SANDEZ SAPUTRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun V Kedataran

RAHMI DIAN NINGSIH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun V Kedataran

DESRAYANI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun V Kedataran

ADRIANSYAH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun I Padang Luas

JAMARIS

Ketua RW 01 Dusun II Padang Luas

NUR MUHAMMAD ALIDIN

Ketua RW 02 Dusun II Padang Luas

JON EKASAPUTRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Padang Luas

Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.655.531.995,00Rp 627.596.811,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.698.877.553,32Rp 640.098.784,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 43.345.558,32Rp 43.345.558,32

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 757.201.000,00Rp 454.320.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.317.482,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 660.414.513,00Rp 172.615.783,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 189.819.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 780.000,00Rp 660.428,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.991.528,32Rp 199.470.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 670.554.000,00Rp 345.028.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 40.100.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.032.025,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 171.200.000,00Rp 95.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.3548282353884858
Longitude:101.28629243370598

Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa