
Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - 14
Administrator | 22 19-0 07:11:53 | 380 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
22 19-0 07:11:53
380 Kali Dibaca
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-268/I/2022 Tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Masa Bakti 2019-2022;
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
- Membuat susunan tata tertib BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
No | Nama | Jabatan | Alamat |
1 | HERI SUPRIADI. SH | KETUA BPD | DUSUN I PADANG LUAS |
2 | YANTO | WAKIL BPD | DUSUN IV KEDATARAN |
3 | ANASRUN | SEKERTARIS | DUSUN II PADANG LUAS |
4 | ZAKIR AROBI | ANGGOTA BPD | DUSUN I PADANG LUAS |
5 | ALDINA NURFAZIRA | ANGGOTA BPD | DUSUN II PADANG LUAS |
6 | HABIBI | ANGGOTA BPD | DUSUN III PULAU BAYUR |
7 | IWAN RAZALI | ANGGOTA BPD | DUSUN V KEDATARAN |
8 | DENO DENOVA | ANGGOTA BPD | DUSUN IV KEDATARAN |
9 | NURMIZ WARIZA | ANGGOTA BPD | DUSUN V KEDATARAN |
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
965

Populasi
920

Populasi
1885
965
LAKI-LAKI
920
PEREMPUAN
1885
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DARUSMAN

Sekretaris Desa
MHD.SYUKRI

Kepala Urusan Keuangan
SAMSUARTO

Kaur Umum dan Perencanaan
RATIH PURWASIH

KASI KESRA
KHAIRUL FITRI

KASI PEMERINTAHAN
ADEK INDRAYANI

KASI PELAYANAN
HELENA OVIONA

Kepala Dusun II Padang Luas
IRWAN EVENDI

Kepala Dusun IV Kedataran
DARUSMAN.

Kepala Dusun V Kedataran
RAMLI

Kepala Dusun I Padang Luas
AHMAD MAULANA AKBAR

Kepala Dusun III Pulau Bayur
MUDAHAR

Ketua RW 01 Dusun I Padang Luas
MUDAHAR

Ketua RW 02 Dusun I Padang Luas
ZAKI IRPAN

Ketua RW 01 Dusun III Pulau Bayur
Muhammad Arpan

Ketua RW 02 Dusun III Pulau Bayur
M. ZAILIS

Ketua RW 01 Dusun IV Kedataran
HERIZAL

Ketua RW 02 Dusun IV Kedataran
MARLIS

Ketua RW 01 Dusun V Kedataran
DAMAN HURI

Ketua RW 02 Dusun V Kedataran
AGUS SALIM

Ketua RT 01 RW 01 Dusun I Padang Luas
DODI YANDRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun I Padang Luas
ISMI MUALIMIN

Ketua RT 02 RW 02 Dusun I Padang Luas
ZUFRI ERWANDI

Ketua RT 01 RW 01 Dusun II Padang Luas
ZULHENRI

Ketua RT 02 RW 01 Dusun II Padang Luas
ALPIN

Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Padang Luas
RISKI RAHMAD HIDAYAT

Ketua RT 02 RW 02 Dusun II Padang Luas
REDI RIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
MUSTAKIM

Ketua RT 02 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
FITRI YANA SISKA

Ketua RT 01 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
ALI AZHAR

Ketua RT 02 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
AHMAD SAPRUL

Ketua RT 01 RW 01 Dusun IV Kedataran
NURHIDAYAT

Ketua RT 02 RW 01 Dusun IV Kedataran
YULIZAR

Ketua RT 01 RW 02 Dusun IV Kedataran
KADARMI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun IV Kedataran
BASRIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun V Kedataran
SANDEZ SAPUTRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun V Kedataran
RAHMI DIAN NINGSIH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun V Kedataran
DESRAYANI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun V Kedataran
ADRIANSYAH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun I Padang Luas
JAMARIS

Ketua RW 01 Dusun II Padang Luas
NUR MUHAMMAD ALIDIN

Ketua RW 02 Dusun II Padang Luas
JON EKASAPUTRA

Sopir Ambulance Desa
BAMBANG MASNAN IRAWAN



Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar