
Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - 14
Administrator | 22 19-0 07:31:59 | 369 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
22 19-0 07:31:59
369 Kali Dibaca
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
-
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
- pengembangan kemitraan;
- peningkatan pelayanan masyarakat; dan
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPM
A. TUGAS:
-
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.
B. FUNGSI:
-
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
C. KEWAJIBAN:
-
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
965

Populasi
920

Populasi
1885
965
LAKI-LAKI
920
PEREMPUAN
1885
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DARUSMAN

Sekretaris Desa
MHD.SYUKRI

Kepala Urusan Keuangan
SAMSUARTO

Kaur Umum dan Perencanaan
RATIH PURWASIH

KASI KESRA
KHAIRUL FITRI

KASI PEMERINTAHAN
ADEK INDRAYANI

KASI PELAYANAN
HELENA OVIONA

Kepala Dusun II Padang Luas
IRWAN EVENDI

Kepala Dusun IV Kedataran
DARUSMAN.

Kepala Dusun V Kedataran
RAMLI

Kepala Dusun I Padang Luas
AHMAD MAULANA AKBAR

Kepala Dusun III Pulau Bayur
MUDAHAR

Ketua RW 01 Dusun I Padang Luas
MUDAHAR

Ketua RW 02 Dusun I Padang Luas
ZAKI IRPAN

Ketua RW 01 Dusun III Pulau Bayur
Muhammad Arpan

Ketua RW 02 Dusun III Pulau Bayur
M. ZAILIS

Ketua RW 01 Dusun IV Kedataran
HERIZAL

Ketua RW 02 Dusun IV Kedataran
MARLIS

Ketua RW 01 Dusun V Kedataran
DAMAN HURI

Ketua RW 02 Dusun V Kedataran
AGUS SALIM

Ketua RT 01 RW 01 Dusun I Padang Luas
DODI YANDRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun I Padang Luas
ISMI MUALIMIN

Ketua RT 02 RW 02 Dusun I Padang Luas
ZUFRI ERWANDI

Ketua RT 01 RW 01 Dusun II Padang Luas
ZULHENRI

Ketua RT 02 RW 01 Dusun II Padang Luas
ALPIN

Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Padang Luas
RISKI RAHMAD HIDAYAT

Ketua RT 02 RW 02 Dusun II Padang Luas
REDI RIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
MUSTAKIM

Ketua RT 02 RW 01 Dusun III Pulau Bayur
FITRI YANA SISKA

Ketua RT 01 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
ALI AZHAR

Ketua RT 02 RW 02 Dusun III Pulau Bayur
AHMAD SAPRUL

Ketua RT 01 RW 01 Dusun IV Kedataran
NURHIDAYAT

Ketua RT 02 RW 01 Dusun IV Kedataran
YULIZAR

Ketua RT 01 RW 02 Dusun IV Kedataran
KADARMI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun IV Kedataran
BASRIANTO

Ketua RT 01 RW 01 Dusun V Kedataran
SANDEZ SAPUTRA

Ketua RT 02 RW 01 Dusun V Kedataran
RAHMI DIAN NINGSIH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun V Kedataran
DESRAYANI

Ketua RT 02 RW 02 Dusun V Kedataran
ADRIANSYAH

Ketua RT 01 RW 02 Dusun I Padang Luas
JAMARIS

Ketua RW 01 Dusun II Padang Luas
NUR MUHAMMAD ALIDIN

Ketua RW 02 Dusun II Padang Luas
JON EKASAPUTRA

Sopir Ambulance Desa
BAMBANG MASNAN IRAWAN



Desa Padang Luas
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar